pengampunan hukuman oleh kepala negara kepada seseorang
Grasiadalah salah satu dari lima hak yang dimiliki kepala negara di bidang yudikatif. Grasi adalah Hak untuk memberikan pengurangan hukuman, pengampunan, atau bahkan pembebasan hukuman sama sekali. Sebagai contoh yaitu mereka yang pernah mendapat hukuman mati dikurangi menjadi bebas dari hukuman sama sekali.
Pendaftarandiajukan kepada Kepala Kantor Imigrasi (di Wilayah Indonesia), atau kepada Kepala Perwakilan Republik Indonesia atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk oleh Menteri (di luar Wilayah Indonesia), yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Anak Berkewarganegaraan Ganda bersangkutan, dengan melampirkan dokumen persyaratan sebagai berikut:
Bagiankeras dan tajam di kepala hewan: UDANG: Binatang tidak bertulang, hidup dalam air, berkulit keras, berkaki sepuluh, berekor pendek, dan bersepit dua pada kaki depannya (Crustacea) Pemberangkatan dengan pesawat Pengampunan hukuman oleh kepala negara kepada seseorang Pasukan bagian dari tentara angkatan laut Hasil penggabungan dua
kepalanegara kepada terhukum setelah mendapat keputusan hakim atau pengampunan secara individual.12 Pengertian grasi dalam arti sempit berarti merupakan tindakan pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana atau hukuman yang telah diputuskan oleh hakim. Menurut
Dikutipdari Kamus Besar Bahasa Indonesia Online ( kata amnesti memiliki arti pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu. Dikutip dari buku Asas-asas Hukum Pidana karya Moh.
Neue Bekanntschaft Meldet Sich Nicht Mehr. Grasi dan amnesti merupakan istilah yang sering ditemui di dalam perkara pidana. Sering dianggap sama, nyatanya grasi dan amnesti merupakan dua istilah dengan maksud yang berbeda dalam dan amnesti merupakan istilah yang sering ditemui di dalam perkara pidana. Sering dianggap sama, nyatanya grasi dan amnesti merupakan dua istilah dengan maksud yang berbeda dalam merupakan pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden. grasi diatur dalam UU No. 22 Tahun 2002 Jo. UU No. 5 Tahun 2010 tentang Grasi dan Putusan MK pemberian grasi terdapat syarat yang harus dipenuhi, yaitu dimohonkan oleh terpidana kepada Presiden dan putusan yang dapat dimintakan grasi adalah putusan pidana mati, penjara seumur hidup, dan penjara paling rendah 2 JugaPengawasan dan Kode Etik HakimAsal Usul Hakim Dipanggil ‘Yang Mulia’Latar belakang pemberian grasi oleh Presiden dikarenakan seandainya dipandang adanya kekuranglayakan dalam penerapan hukum, maka pemberian grasi dalam hal ini adalah untuk memperbaiki penerapan hukum, serta seandainya dipandang bahwa para terpidana sangat dibutuhkan negara atau pada mereka terdapat penyesalan yang sangat mendalam, maka dalam hal ini pemberian grasi adalah demi kepentingan terpidana dijatuhi pidana mati, permohonan grasi dapat diajukan oleh keluarga tanpa persetujuan terpidana. Selain itu, menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang hukum dan HAM dapat meminta terpidana, kuasa hukum atau keluarga terpidana untuk mengajukan permohonan grasi demi kepentingan kemanusiaan dan grasi dapat diajukan dalam bentuk tertulis. Salinan permohonan grasi disampaikan kepada pengadilan yang memutus perkara pada tingkat pertama yang diteruskan kepada Mahkamah secara singkat merupakan permohonan ampun terpidana yang diajukan kepada presiden. seseorang yang mendapatkan grasi dari presiden adalah orang yang mengaku bersalah dan memohon pengampunan kepada Presiden sebagai kepala negara.
BerandaKlinikKenegaraanAmnesti, Rehabilitas...KenegaraanAmnesti, Rehabilitas...KenegaraanSenin, 26 November 2018Saya ingin tahu, kenapa pemberian amnesti, rehabilitasi, abolisi, dan grasi oleh Presiden harus memperhatikan pertimbangan DPR dan MA? Pemberian Amnesti, Rehabilitasi, Abolisi, dan Grasi merupakan kewenangan Presiden dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung “MA” atau Dewan Perwakilan Rakyat “DPR” sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945 “UUD 1945”. Dahulu sebelum amandemen UUD 1945, grasi, rehabilitasi, abolisi dan amnesti menjadi hak absolut Presiden. Setelah amandemen, pemberian grasi, rehabilitasi, abolisi dan amnesti oleh presiden harus dengan pertimbangan MA atau DPR. Ketentuan tersebut diubah dengan tujuan untuk peningkatan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan oleh Presiden. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. Pemberian Amnesti, Rehabilitasi, Abolisi, dan Grasi merupakan kewenangan Presiden dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung “MA” atau Dewan Perwakilan Rakyat “DPR” sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945 “UUD 1945”, yang berbunyiPresiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. Amnesti dan AbolisiAmnesti menurut Kamus Hukum yang ditulis oleh Marwan dan Jimmy ialahAmnesti adalah pernyataan umum yang diterbitkan melalui atau dengan undang-undang tentang pencabutan semua akibat dari pemindanaan suatu perbuatan pidana tertentu atau satu kelompok perbuatan istilah Abolisi menurut Kamus Hukum yang ditulis oleh Marwan dan Jimmy adalah suatu hak untuk menghapuskan seluruh akibat dari penjatuhan putusan pengadilan atau menghapuskan tuntutan pidana kepada seorang terpidana, serta melakukan penghentian apabila putusan tersebut telah dijalankan. Merupakan hak prerogarif Presiden yang hanya diberikan setelah meminta nasihat Mahkamah atas kepentingan Negara, dapat memberi amnesti dan abolisi kepada orang-orang yang telah melakukan sesuatu tindakan pidana. Presiden memberi amnesti dan abolisi ini setelah mendapat nasihat tertulis dari Mahkamah Agung yang menyampaikan nasihat itu atas permintaan Menteri Kehakiman saat ini Menteri Hukum dan HAM.[1]Pasal 4 UU 11/1954 menyatakan bahwa dengan pemberian amnesti semua akibat hukum pidana terhadap orang-orang diberikan amnesti dihapuskan. Sedangkan untuk pemberian abolisi maka penuntutan terhadap orang-orang yang diberikan abolisi dan RehabilitasiGrasiGrasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Pasal 2 ayat 1 UU 5/2010 diatur bahwa terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, terpidana dapat mengajukan permohonan grasi kepada “dapat” dalam ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan kebebasan kepada terpidana untuk menggunakan atau tidak menggunakan hak untuk mengajukan permohonan grasi sesuai dengan UU 5/2010.[2]Yang dimaksud dengan “putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap” adalah[3]putusan pengadilan tingkat pertama yang tidak diajukan banding atau kasasi dalam waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana;putusan pengadilan tingkat banding yang tidak diajukan kasasi dalam waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana; atauputusan yang dimaksud dengan ”pengadilan” adalah pengadilan di lingkungan peradilan umum atau pengadilan di lingkungan peradilan militer yang memutus perkara pidana.[4]Hak mengajukan grasi diberitahukan kepada terpidana oleh hakim atau hakim ketua sidang yang memutus perkara pada tingkat pertama.[5] Jika pada waktu putusan pengadilan dijatuhkan terpidana tidak hadir, hak terpidana diberitahukan secara tertulis oleh panitera dari pengadilan yang memutus perkara pada tingkat pertama, banding atau kasasi.[6]Putusan pemidanaan yang dapat dimohonkan grasi adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling rendah 2 dua tahun.[7]Perlu di ingat bahwa Permohonan grasi hanya dapat diajukan 1 satu kali, agar memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pengajuan permohonan grasi dan menghindari pengaturan diskriminatif.[8]Pihak yang dapat mengajukan permohonan grasi secara tertulis adalah[9]Terpidana atau kuasa hukumnya;[10]Keluarga terpidana dengan persetujuan terpidana, keluarga yang dimaksud adalah isteri atau suami, anak kandung, orang tua kandung, atau saudara sekandung terpidana; atau[11]Keluarga terpidana tanpa persetujuan terpidana, apabila terpidana dijatuhi pidana mati.[12]Presiden berhak mengabulkan atau menolak permohonan grasi yang diajukan terpidana setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Agung.[13] Pemberian grasi oleh Presiden dapat berupa[14]peringanan atau perubahan jenis pidana;pengurangan jumlah pidana; ataupenghapusan pelaksanaan adalah hak seorang untuk mendapat pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang memberikan Rehabilitasi kepada seseorang dengan memperhatikan pertimbangan MA.[15]Dalam penjelasan umum KUHAP menyatakan bahwa rehabilitasi atau ganti kerugian diberikan kepada seorang yang ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang dan atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan. Ganti kerugian dan rehabilitasi diberikan sejak tingkat penyidikan dan para pejabat penegak hukum, yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya menyebabkan asas hukum tersebut dilanggar, dituntut, dipidana dan atau dikenakan hukuman administrasi.[16]Seseorang memiliki hak untuk mendapatkan rehabilitasi pada saatMengajukan rehabilitasi melalui praperadilan, akibat tidak sahnya penangkapan atau penahan atau akibat sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan yang diajukan oleh tersangka atau pihak ketiga yang berkepentingan;[17]Apabila diputus bebas atau diputus lepas dari segala tuntutan hukum yang putusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap, rehabilitasi tersebut diberikan dan dicantumkan sekaligus dalam putusan pengadilan.[18]Mengapa Amnesti, Abolisi, Grasi dan Rehabilitasi Harus dengan Pertimbangan MA atau DPR?Dahulu sebelum amandemen UUD 1945, grasi, rehabilitasi, abolisi dan amnesti menjadi hak absolut Presiden. Setelah amandemen UUD 1945 pemberian grasi, rehabilitasi, abolisi dan amnesti oleh presiden harus dengan pertimbangan MA atau DPR. Ketentuan tersebut diubah dengan tujuan untuk peningkatan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan oleh Presiden. Dengan adanya ketentuan pertimbangan ini, maka pemberian grasi, rehabilitasi, amnesti, abolisi tidak lagi menjadi hak absolut Presiden, melainkan harus memperhatikan pertimbangan dari MA atau pembatasan kekuasaan Presiden dalam memberikan grasi, rehabilitasi, amnesti, abolisi tersebut sejalan dengan konsep pemisahan kekuasaan menurut Montesquieu. Menurut Montesquieu sebagaimana dikutip oleh Parlin M. Mangunsong, dalam buku Dimensi-Dimensi Pemikiran Hukum Administrasi Negara hal. 50, kemurnian pemisahan kekuasaan negara yang harus dipisahkan menjadi 3 bagianKekuasaan Legislatif, yakni pembuat peraturan perundang-undangan;Kekuasaan Eksekutif, yakni untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan; sertaKekuasaan Yudikatif, yakni untuk mempertahankan peraturan pada praktiknya teori pemisahan kekuasaan negara sulit dipertahankan maupun diselenggarakan secara konsekuen, terutama pada negara hukum modern mewajibkan administrasi negara aktif mencampuri kehidupan masyarakat guna mewujudkan dan mempertinggi kesejahteraan dan Jimmy, Kamus Hukum Rangkuman Istilah dan Pengertian Dalam Hukum Internasional, Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Islam, Hukum Perburuhan, Hukum Agraria, Hukum Administrasi Negara, Hukum Pajak dan Hukum Lingkungan, Surabaya, Reality Publisher 2009; Marbun dan kawan-kawan, Dimensi-Dimensi Pemikiran Hukum Administrasi Negara, Yogyakarta, UII Press 2004.[2] Penjelasan Pasal 2 ayat 1 UU 5/2010[3] Penjelasan Pasal 2 ayat 1 UU 5/2010[4] Penjelasan Pasal 2 ayat 1 UU 5/2010[5] Pasal 5 ayat 1 UU Grasi[6] Pasal 5 ayat 2 dan penjelasan UU grasi[7] Pasal 2 ayat 2 UU 5/2010[8] Pasal 2 ayat 3 dan Penjelasannya UU 5/2010[9] Pasal 8 ayat 1 UU Grasi[10] Pasal 6 ayat 1 UU Grasi[11] Pasal 6 ayat 2 dan Penjelasan Pasal 6 ayat 2 UU Grasi[12] Pasal 6 ayat 3 UU Grasi[13] Pasal 4 ayat 1 UU Grasi jo. 14 ayat 1 UUD 1945[14] Pasal 4 ayat 2 UU Grasi[15] 14 ayat 1 UUD 1945[16] Angka 3 huruf d Penjelasan Umum KUHAP[18] Pasal 97 ayat 1 dan 2 KUHAPTags
Dalam pemberitaan di media masa, sering kali kita mendengar adanya pemberian grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi dari presiden. Namun sebenarnya apa perbedaan dari istilah-istilah tersebut? Dalam artikel ini akan dibahas perbedaan definisi dari masing-masing istilah tersebut dan juga cara adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden. Grasi diatur dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 22 Tahun 2002 tentang Grasi “UU Grasi”.Terpidana dapat mengajukan permohonan grasi kepada Presiden terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan paling lama dalam jangka waktu 1 satu tahun sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. Kata “dapat” ini maksudnya untuk memberikan kebebasan kepada terpidana untuk menggunakan atau tidak menggunakan hak untuk mengajukan permohonan grasi. Permohonan grasi hanya dapat diajukan 1 satu pidana yang dapat dimohonkan grasi adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling rendah 2 dua tahun. Permohonan grasi tidak akan menunda pelaksanaan putusan pemidanaan bagi terpidana, kecuali dalam hal putusan pidana atau hakim ketua sidang yang memutus perkara di tingkat pertama memberi tahu kepada terpidana mengenai hak mengajukan grasi. Apabila terpidana tidak hadir pada saat putusan pengadilan dijatuhkan, hak terpidana untuk mengajukan grasi diberitahukan secara tertulis oleh panitera dari pengadilan yang memutus perkara pada tingkat grasi dapat diajukan oleh terpidana atau kuasa hukumnya. Selain itu dapat juga diajukan oleh keluarga terpidana dengan persetujuan terpidana. Keluarga yang dimaksud di sini adalah isteri atau suami, anak kandung, orang tua kandung, atau saudara sekandung terpidana. Namun apabila terpidana dijatuhi pidana mati, permohonan grasi dapat diajukan oleh keluarga terpidana tanpa persetujuan terpidana. Selain itu, menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia dapat meminta terpidana, kuasa hukumnya atau keluarga terpidana untuk mengajukan permohonan grasi demi kepentingan kemanusiaan dan grasi diajukan dalam bentuk tertulis. Salinan permohonan grasi disampaikan kepada pengadilan yang memutus perkara pada tingkat pertama untuk diteruskan kepada Mahkamah Agung. Permohonan grasi dan salinannya juga dapat disampaikan oleh terpidana melalui Kepala Lembaga Pemasyarakatan tempat terpidana menjalani pidana. Kepala Lembaga Pemasyarakatan kemudian menyampaikan permohonan grasi tersebut kepada Presiden dan salinannya dikirimkan kepada pengadilan yang memutus perkara pada tingkat pertama paling lambat 7 tujuh hari terhitung sejak diterimanya permohonan grasi dan salinannya. Pengadilan tingkat pertama akan mengirimkan salinan permohonan dan berkas perkara terpidana kepada Mahkamah Agung dalam jangka waktu paling lambat 20 dua puluh hari terhitung sejak tanggal penerimaan salinan permohonan dalam jangka waktu paling lambat 30 tiga puluh hari terhitung sejak tanggal diterimanya salinan permohonan dan berkas perkara, Mahkamah Agung mengirimkan pertimbangan tertulis kepada Presiden. Presiden memberikan keputusan atas permohonan grasi, baik pemberian atau penolakan grasi, setelah memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. Jangka waktu pemberian atau penolakan grasi paling lambat 3 tiga bulan terhitung sejak diterimanya pertimbangan Mahkamah Agung. Keputusan Presiden disampaikan kepada terpidana dalam jangka waktu paling lambat 14 empat belas hari terhitung sejak ditetapkannya Keputusan dapat mendapat grasi dalam bentukperinganan atau perubahan jenis pidana;pengurangan jumlah pidana; ataupenghapusan pelaksanaan mengenai amnesti dapat dilihat dalam Undang-Undang Darurat No. 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi. Namun, undang-undang tersebut tidak memberikan pengertian mengenai amnesti. Amnesti dapat didefinisikan sebagai pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara pada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan suatu tindak pidana. Pemberian amnesti berarti semua akibat hukum pidana dihapuskan. Berdasarkan Pasal 14 2 Undang-Undang Dasar 1945, presiden memberikan amnesti dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat “DPR”.Tidak terdapat peraturan yang khusus mengatur mengenai tata cara pengajuan amnesti. Namun, dalam praktiknya, sekretaris negara akan membuat usulan daftar nama-nama narapida yang akan mendapat amnesti. Setelah penelaahan internal, usulan tersebut akan dikirimkan kepada DPR untuk mendapatkan tanggapan. Dengan mempertimbangkan tanggapan DPR, apabila presiden menilai amnesti perlu diberikan, maka presiden akan menerbitkan Keputusan Presiden mengenai amnesti. Melalui keputusan presiden tersebut, maka narapidana yang dimaksud akan dikeluarkan dari lembaga pemasyarakatan.[1]AbolisiAbolisi dapat didefinisiskan sebagai penghapusan proses hukum seseorang yang sedang berjalan. Abolisi diberikan pada terpidana perorangan dan diberikan saat proses pengadilan sedang atau baru akan berlangsung. Berdasarkan Pasal 14 2 Undang-Undang Dasar 1945, presiden memberikan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Pasal 1 Angka 23 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, rehabilitasi dapat didefinisikan sebagai tindakan pemenuhan hak seseorang untuk mendapat pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau pengadilan karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang terdakwa berhak memperoleh rehabilitasi apabila oleh pengadilan diputus bebas atau diputus lepas dari segala tuntutan hukum yang putusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Sementara itu, seorang tersangka berhak untuk menuntut rehabilitasi, apabila penangkapan, penahanan, penggeledahan atau penyitaan dilakukan tanpa alasan hukum yang J. PINAKUNARY LAW OFFICESArtikel ini juga tersedia dalam Bahasa Inggris Understanding the Difference between Clemency, Amnesty, Abolition, and Rehabilitation[1] “Tahapan Pengajuan Amnesti” oleh Abi Jam’an Kurnia, You may also like
Ilustrasi pengampunan hukuman oleh kepala negara pada seseorang, sumber foto Sven Brandsma/ silang adalah sebuah permainan yang mengharuskan pemainnya untuk menemukan jawaban dari berbagai pertanyaan yang disediakan. Salah satu contoh pertanyaan dalam permainan ini adalah pengampunan hukuman oleh kepala negara pada tersebut merupakan pertanyaan yang masuk ke dalam kategori pengetahuan umum. Sehingga untuk menjawabnya harus memiliki wawasan yang dari Pertanyaan Pengampunan Hukuman oleh Kepala Negara pada SeseorangIlustrasi pengampunan hukuman oleh kepala negara pada seseorang, sumber foto Ann Ann/ tersebut memang tidak begitu familiar, akan tetapi pertanyaan tersebut pasti beberapa kali pernah jika menemukan pertanyaan mengenai pengampunan hukuman oleh kepala negara pada seseorang jawaban yang paling tepat adalah dari Kamus Besar Bahasa Indonesia Online kata amnesti memiliki arti pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana dari buku Asas-asas Hukum Pidana karya Moh. Mujibur Rohman dkk., 2023 dijelaskan bahwa kebijakan amnesti ini diatur dalam Pasal 14 ayat 2 UUD 1945 yang berbunyi sebagai berikut."Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. Dengan perlibatan DPR dalam pengambilan keputusan, dapat ditarik kesimpulan bahwa kendati amnesti adalah hak prerogatif presiden, namun untuk memutuskannya diperlukan pertimbangan politik".Berdasarkan pada penjelasan amnesti di atas maka dapat disimpulkan bahwa adanya amnesti akan membuat seseorang yang terkena hukum pidana akan bebas karena hukum pidana tersebut perlu diketahui bahwa amnesti berbeda dengan grasi. Karena grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan atau penghapusan pidana kepada sendiri di Indonesia diatur dalam UU No. 5 Tahun 2010 tentang Perubahan atas UU No. 2 Tahun 2022 tentang dengan amnesti, grasi bisa diajukan kepada presiden di mana pengajuan grasi bisa dilakukan paling lama dalam jangka waktu satu tahun sejak putusan memperoleh kekuatan hukum pidana yang dapat dimohonkan grasi adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling rendah 2 adalah pembahasan mengenai jawaban dari pertanyaan pengampunan hukuman oleh kepala negara pada seseorang dalam permainan teka-teki silang. WWN
BerandaKlinikPidanaTata Cara Pelaksanaa...PidanaTata Cara Pelaksanaa...PidanaRabu, 15 Februari 2023Bagaimanakah pelaksanaan hukuman mati di Indonesia?Hukuman pidana mati dikenal dan diatur dalam peraturan perundang-undangan tersendiri di Indonesia. Singkatnya, hukuman pidana mati dilaksanakan dengan menembak terpidana hingga mati. Lantas, pidana mati dilaksanakan seperti apa? Siapa yang melaksanakan hukuman mati? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini. Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Pelaksanaan Hukuman Mati Kejahatan Narkotika yang dibuat Diana Kusumasari, yang pertama kali dipublikasikan pada Sabtu, 7 Mei ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari informasi hukum yang ada di Klinik disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra itu Pidana Mati?Untuk menjawab pertanyaan Anda tentang pidana mati dilaksanakan seperti apa? Hal ini telah diatur dalam Penpres 2/1964. Adapun pelaksanaan pidana mati yang dijatuhkan oleh pengadilan di lingkungan peradilan umum atau peradilan militer, dilakukan dengan ditembak sampai mati.[1]Siapa yang melaksanakan hukuman mati? Eksekusi pidana mati dilakukan oleh regu penembak dari Brigade Mobil “Brimob” yang dibentuk oleh Kepala Kepolisian Daerah di wilayah kedudukan pengadilan yang menjatuhkan pidana mati. Regu tembak tersebut terdiri dari seorang Bintara, 12 orang Tamtama, di bawah pimpinan seorang Perwira.[2]Baca juga Urutan Pangkat Polisi di Indonesia Hingga LambangnyaLebih lanjut, pengaturan yang lebih teknis mengenai eksekusi pidana mati diatur dalam Perkapolri 12/2010. Apa itu hukuman mati? Hukuman mati atau pidana mati adalah salah satu hukuman pokok yang dijatuhkan oleh hakim kepada terpidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.[3]Tata Cara Pelaksanaan Pidana MatiLantas, pidana mati dilaksanakan seperti apa? Pasal 4 Perkapolri 12/2010 mengatur tata cara pelaksanaan pidana mati yang terdiri dari tahapanPersiapan[4]Setelah adanya permintaan tertulis dari Kejaksaan kepada Kapolda, lalu Kapolda memerintahkan ke Kepala Satuan Brimob Daerah Kasat Brimobda untuk menyiapkan pelaksanaan pidana ini mencakup personel, materiel, dan pelatihan. Adapun kegiatan pelatihan yang dilakukan adalah menembak dasar, menembak jarak 10 15 meter pada siang dan malam hari, menembak secara serentak atau salvo sikap berdiri, dan gladi pelaksanaan penembakan pidana menjadi regu penembak dan regu pendukung yang berasal dari anggota Brimob, dengan rincian berikut Penembak, terdiri dari 1 orang komandan pelaksana berpangkat Inspektur Polisi, 1 orang komandan regu berpangkat Brigadir atau Brigadir Polisi Kepala Bripka, dan 12 orang anggota berpangkat Brigadir Polisi Dua Bripda atau Brigadir Polisi Satu Briptu.Regu Pendukung, terdiri dari regu 1 tim survei dan perlengkapan, regu 2 pengawalan terpidana, regu 3 pengawalan pejabat, regu 4 penyesatan route, dan regu 5 pengamanan diberikan pakaian yang bersih, sederhana, dan berwarna putih sebelum dibawa ke tempat atau lokasi pelaksanaan pidana mati;Pada saat dibawa ke tempat atau lokasi pelaksanaan pidana mati, terpidana dapat didampingi oleh seorang rohaniawan;Regu pendukung telah siap di tempat yang telah ditentukan, 2 jam sebelum waktu pelaksanaan pidana mati;Regu penembak telah siap di lokasi pelaksanaan pidana mati, 1 jam sebelum pelaksanaan dan berkumpul di daerah persiapan;Regu penembak mengatur posisi dan meletakkan 12 pucuk senjata api laras panjang di depan posisi tiang pelaksanaan pidana mati pada jarak 5 10 meter dan kembali ke daerah persiapan;Komandan pelaksana melaporkan kesiapan regunya kepada Jaksa Eksekutor dengan ucapan “LAPOR, PELAKSANAAN PIDANA MATI SIAP”;Jaksa Eksekutor mengadakan pemeriksaan terakhir terhadap terpidana mati dan persenjataan yang digunakan untuk pelaksanaan pidana mati;Setelah pemeriksaan selesai, Jaksa Eksekutor kembali ke tempat semula dan memerintahkan kepada komandan pelaksana dengan ucapan “LAKSANAKAN” kemudian komandan pelaksana mengulangi dengan ucapan “LAKSANAKAN”;Komandan pelaksana memerintahkan komandan regu penembak untuk mengisi amunisi dan mengunci senjata ke dalam 12 pucuk senjata api laras panjang dengan 3 butir peluru tajam dan 9 butir peluru hampa yang masing-masing senjata api berisi 1 butir peluru, disaksikan oleh Jaksa Eksekutor;Jaksa Eksekutor memerintahkan komandan regu 2 dengan anggota regunya untuk membawa terpidana ke posisi penembakan dan melepaskan borgol lalu mengikat kedua tangan dan kaki terpidana ke tiang penyangga pelaksanaan pidana mati dengan posisi berdiri, duduk, atau berlutut, kecuali ditentukan lain oleh Jaksa;Terpidana diberi kesempatan terakhir untuk menenangkan diri paling lama 3 menit dengan didampingi seorang rohaniawan;Komandan regu 2 menutup mata terpidana dengan kain hitam, kecuali jika terpidana menolak;Dokter memberi tanda berwarna hitam pada baju terpidana tepat pada posisi jantung sebagai sasaran penembakan, kemudian dokter dan regu 2 menjauhkan diri dari terpidana;Komandan regu 2 melaporkan kepada Jaksa Eksekutor bahwa terpidana telah siap untuk dilaksanakan pidana mati;Jaksa Eksekutor memberikan tanda/isyarat kepada komandan pelaksana untuk segera dilaksanakan penembakan terhadap terpidana;Komandan pelaksana memberikan tanda/isyarat kepada komandan regu penembak untuk membawa regu penembak mengambil posisi dan mengambil senjata dengan posisi depan senjata dan menghadap ke arah terpidana;Komandan pelaksana mengambil tempat di samping kanan depan regu penembak dengan menghadap ke arah serong kiri regu penembak dan mengambil sikap istirahat di tempat;Pada saat komandan pelaksana mengambil sikap sempurna, regu penembak mengambil sikap salvo ke atas;Komandan pelaksana menghunus pedang sebagai isyarat bagi regu penembak untuk membidik sasaran ke arah jantung terpidana;Komandan pelaksana mengacungkan pedang ke depan setinggi dagu sebagai isyarat kepada regu penembak untuk membuka kunci senjata;Komandan pelaksana menghentakkan pedang ke bawah pada posisi hormat pedang sebagai isyarat kepada regu penembak untuk melakukan penembakan secara serentak;Setelah penembakan selesai, komandan pelaksana menyarungkan pedang sebagai isyarat kepada regu penembak mengambil sikap depan senjata;Komandan pelaksana, Jaksa Eksekutor, dan dokter memeriksa kondisi terpidana dan apabila menurut dokter bahwa terpidana masih menunjukkan tanda-tanda kehidupan, Jaksa Eksekutor memerintahkan komandan pelaksana melakukan penembakan pengakhir;Komandan pelaksana memerintahkan komandan regu penembak untuk melakukan penembakan pengakhir dengan menempelkan ujung laras senjata genggam pada pelipis terpidana tepat di atas telinga;Penembakan pengakhir ini dapat diulangi, apabila menurut keterangan dokter masih ada tanda-tanda kehidupan;Pelaksanaan pidana mati dinyatakan selesai, apabila dokter sudah menyatakan bahwa tidak ada lagi tanda-tanda kehidupan pada terpidana;Selesai pelaksanaan penembakan, komandan regu penembak memerintahkan anggotanya untuk melepas magasin dan mengosongkan senjatanya; danKomandan pelaksana melaporkan hasil penembakan kepada Jaksa Eksekutor dengan ucapan “PELAKSANAAN PIDANA MATI SELESAI”.Pengakhiran[7]Setelah pelaksanaan pidana mati selesai, komandan pelaksana memerintahkan komandan regu penembak membawa regu penembak keluar dari lokasi penembakan untuk konsolidasi;Jaksa Eksekutor memerintahkan komandan regu 2 dengan anggota regunya untuk membawa dan mengawal jenazah bersama tim medis menuju rumah sakit serta pengawalan sampai dengan proses pemakaman jenazah;Regu 1 mengumpulkan peralatan dan perlengkapan yang digunakan untuk pelaksanaan pidana mati dan membersihkan lokasi penembakan; danSemua regu melaksanakan konsolidasi yang dipimpin oleh komandan regu Pidana Mati dalam KUHP BaruSebagai tambahan informasi, KUHP baru yang dimuat dalam UU 1/2023 yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan,[8] yakni pada tahun 2026 mengatur pidana mati diancamkan secara alternatif sebagai upaya terakhir untuk mencegah dilakukannya tindak pidana dan mengayomi masyarakat.[9]Pidana mati tidak terdapat dalam stelsel pidana pokok. Pidana mati ditentukan dalam pasal tersendiri untuk menunjukkan bahwa jenis pidana ini benar-benar bersifat khusus sebagai upaya terakhir untuk mengayomi masyarakat. Pidana mati adalah pidana yang paling berat dan harus selalu diancamkan secara altematif dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.[10]Pidana mati ini dapat dilaksanakan setelah permohonan grasi bagi terpidana ditolak Presiden.[11] Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun dengan memperhatikan[12]rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri; atauperan terdakwa dalam tindak mati dengan masa percobaan ini harus dicantumkan dalam putusan pengadilan. Tenggang waktu masa percobaan 10 tahun dimulai 1 hari setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.[13]Jika terpidana selama masa percobaan menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung. Pidana penjara seumur hidup akan dihitung sejak Keputusan Presiden ditetapkan.[14]Sebaliknya jika terpidana selama masa percobaan tidak menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji serta tidak ada harapan untuk diperbaiki, pidana mati dapat dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung.[15]Kemudian, patut pula Anda ketahui, jika permohonan grasi terpidana mati ditolak dan pidana mati tidak dilaksanakan selama 10 tahun sejak grasi ditolak bukan karena terpidana melarikan diri, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden.[16]Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di jawaban dari kami, semoga HukumUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;Penetapan Presiden Nomor 2 Tahun 1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang Dijatuhkan oleh Pengadilan di Lingkungan Peradilan Umum dan Militer;Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati.[2] Pasal 10 ayat 1 Penpres 2/1964[4] Pasal 5 ayat 1 dan 2 jo. Pasal 6 ayat 1 dan 4 Perkapolri 12/2010[5] Pasal 7, Pasal 8 ayat 1, dan Pasal 9 Perkapolri 12/2010[6] Pasal 15 Perkapolri 12/2010[7] Pasal 18 Perkapolri 12/2010[9] Pasal 98 UU 1/2023[10] Penjelasan Pasal 98 UU 1/2023[11] Pasal 99 ayat 1 UU 1/2023[12] Pasal 100 ayat 1 UU 1/2023[13] Pasal 100 ayat 2 dan 3 UU 1/2023[14] Pasal 100 ayat 4 dan 5 UU 1/2023[15] Pasal 100 ayat 6 UU 1/2023[16] Pasal 101 UU 1/2023Tags
pengampunan hukuman oleh kepala negara kepada seseorang