pemutakhiran data pemilih berkelanjutan
Koordinasike kedua lembaga yang terakhir disebutkan adalah untuk memperoleh data yang akurat untuk menyukseskan kegiatan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Sosialisasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan KPU Kota Serang dilakukan dengan 2 (dua) metode. Metode tatap muka secara langsung dan tidak langsung.
Jakarta- Komisi Pemilihan Umum Kota Administrasi Jakarta Selatan, menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Bulan Juni 2021, yang dilaksanakan bersama dengan para pemangku kepentingan dan pimpinan partai tingkat Kota Jakarta Selatan, Kamis (17/6).
Padahal Undang-Undang No 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) mengamanatkan adanya pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan. "Agar data itu terus mutakhir dan siap, prosesnya terus-menerus ada atau tidak pemilu. Itu di UU Pemilu, bukan di UU Pilkada," ujar Ninis.
SesuaiAmanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya : Pasal 14 huruf (l), KPU berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; Pasal 17 huruf (l), KPU Provinsi berkewajiban melakukan pemutakhiran dan
LaboratoriumIlmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Malang kembali menggelar Webinar pada Sabtu 24/07/2021. Webinar dengan tema "Problematika Data Pemilih Berkelanjutan" ini mengundang sekiranya 4 Narasumber utama sebagai pemateri yang masing-masing membahas mengenai masalah-masalah yang terjadi disekitar data pemilih dalam kegiatan pemilu.
Neue Bekanntschaft Meldet Sich Nicht Mehr. Makassar ANTARA - Badan Pengawas Pemilu Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan menginstruksikan jajaran Bawaslu di 24 kabupaten/kota melaksanakan uji petik terkait proses pemutakhiran Daftar Pemilihan Berkelanjutan DPB untuk data Pemilu 2024 dilaksanakan KPU daerah karena dinilai banyak tidak sinkron. "Kita minta Bawaslu daerah mengadakan uji petik, misalnya satu desa kita sinkronkan dengan data KPU. Sebab, banyak ditemukan data kematian ada di desa mestinya dicoret tapi tidak dicoret," ungkap Komisioner Bawaslu Sulse, Saiful Jihad saat dikonfirmasi, Selasa malam. Menurut dia, uji petik ini dilaksanakan guna memastikan data tidak salah dan bisa disinkronkan. Sebab, selama ini data diperoleh KPU hanya dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Dukcapil. Sementara data yang diterima Dukcapil nanti setelah ada warga melaporkan atau memberikan keterangan surat kematian keluarganya baru dicoret pada daftar pemilih. Sebab dari laporan uji petik, sejauh ini ungkap dia, masyarakat di desa jarang mengurus surat keterangan kematian, sehingga masih muncul dalam daftar pemilih, walaupun sudah lima tahun meninggal masih tercacat. "Itulah sebabnya perlu diambil uji petik dari berbagai desa, sebagai sampling. Ternyata memang banyak kasusnya TMS Tidak Memenuhi Syarat, baik yang meninggal begitupun pindah domisili dan menjadi TNI Polri. Kita berharap KPU punya mekanisme bisa mengambil data dari bawah," kata pria akrab disapa Ipul ini. Dari laporan hasil uji petik Bawaslu kabupaten kota, sebut dia, banyak data tidak sinkron bahkan tidak tercover oleh KPU, karena mengunakan data Dukcapil, sedangkan Dukcapil hanya menunggu laporan dari masyarakat. "Itu problemnya, sampai kapan pun tidak terselesaikan data pemilih ini tidak bisa selsai akurat, Kita dorong dan berharap KPU lebih progresif dalam pengambilan data-data itu agar bisa sinkron," harap Ipul. Dikonfirmasi terpisah, anggota Bawaslu Kabupaten Maros, Muhammad Gazali Hadis menyebut, hasil uji petik ditemukan 164 orang pemilih TMS dalam data DPB yang di mutakhirkan KPU Maros priode September 2021, 69 orang diantaranya sudah meninggal dunia di lima kecamatan. Fokus dari uji petik ini, kata dia, untuk mendapatkan informasi terkait pemilih yang berstatus TMS dan MS atau Memenuhi Syarat. Data tersebut merupakan hasil pengawasan langsung Bawaslu di enam kelurahan desa dari lima kecamatan di Maros yang menjadi objek sampling. "Kami menemukan data 164 pemilih TMS dalam DPB. Rinciannya, meninggal dunia 69 pemilih, pindah keluar 72 pemilih dan pindah datang sebanyak 23 orang pemilih," ungkap Kordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Maros itu. Seluruh temuan tersebut, tambah dia, telah disampaikan kepada KPU Kabupaten Maros secara tertulis dalam Surat Rekomendasi Saran Perbaikan dengan nomor 006/ serta merekomendasikan KPU Maros menindaklanjuti seluruh temuan hasil uji petik tersebut.
KEAMANAN data masih menjadi perhatian dalam digitalisasi data pemilih. Kepala Divisi Data dan Informasi KPU RI Viryan Aziz mengatakan saat ini Komisi Pemilihan Umum KPU RI tengah mengembangkan aplikasi dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Untuk memperkuat sistem keamanan data, pihaknya juga akan membuat tim tanggap respons terhadap serangan siber. "KPU telah menyelesaikan rencana induk informasi teknologi, salah satu isu krusial keamanan data," tutur Viryan dalam acara sosialisasi pemanfaatan informasi dan teknologi untuk pemilu 2024" yang digelar Kamis 13/1. Tim tersebut, sambung dia, tidak hanya berasal dari KPU RI, tetapi juga kepolisian dan Badan Siber dan Sandi Negara BSSN. Selain itu, KPU meminta partai politik turut terlibat dalam memantau dan melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Aplikasi yang tengah dibuat, sambung Viryan, bernama LindunguHakMu yang merupakan pengembangan dari portal yang telah dirilis KPU pada 2018. Dengan berbagai masukan dari banyak pihak, Viryan mengatakan KPU membuatnya dalam versi mobile yang bisa diunduh menggunakan telepon pintar. Guna memastikan aplikasi sesuai standar, Viryan menjelaskan KPU RI telah mendapatkan sertifikasi ISO 27001. "Kami sudah memperoleh sertifikasi ISO 27001. Aplikasi belum final meskipun sudah disimulasikan," paparnya. Mengenai payung hukum, ia mengatakan KPU menetapkan Peraturan KPU No 5/2021 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik sebagai regulasi yang dipedomani untuk penggunaan teknologi dan informasi. Baca juga Jaga Mutu Calon Penyelenggara Pemilu Perwakilan Partai Politik yang hadir Anton Aryadi dari Partai Keadilan Sejahtera PKS mengatakan belajar dari beberapa aplikasi yang dikembangkan pemerintah seperti, ada data penduduk yang kemudian bocor lantara diretas oleh oknum. KPU diminta memitigasi hal tersebut. "Belajar dari aplikasi PeduliLindungi, data Badan Penyelenggara Jaminan Sosial BPJS Kesehatan menyisakan banyak cerita yang merugikan sebagian penduduk. Bagaimana nanti dimitigasi dan diantisipasi secara maksimal dari KPU dan partai politik," ucapnya. P-5
PONTIANAK - Anggota KPU Kota Singkawang Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Umar Faruq menilai Pemutakhiran Berkelanjutan untuk Data Pemilih yang Akurat dan Berkualitas. Berikut penuturannya. Tahun ini, ada sembilan provinsi, 37 kota dan 224 kabupaten yang menyelenggarakan Pemilihan Serentak. Berkenaan dengan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih, KPU tingkat kabupaten dan kota baru saja mengumumkan daftar pemilih sementara DPS dan membuka tanggapan masyarakat sebelum nantinya DPS ditetapkan sebagai daftar pemilih tetap DPT. Sementara itu, untuk daerah yang tidak melaksanakan pemilihan, saat ini tengah berlangsung kegiatan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Kegiatan telah dimulai sejak Januari 2020 sampai dengan tiga bulan ke depan. • Dewan Singkawang Bahas Tiga Raperda, Seluruh Fraksi Setujui Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan merupakan amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. KPU, mulai dari tingkat pusat hingga kabupaten dan kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tujuan dari kegiatan ini untuk memperbaharui data pemilih guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada Pemilu atau pemilihan berikutnya. Dalam prosesnya, pemutakhiran data pemilih berkelanjutan menggunakan daftar pemilih tetap hasil Pemilu Serentak 2019 sebagai dasar data pemutakhiran. Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil memberikan data kependudukan yang dikonsolidasikan setiap enam bulan sebagai bahan tambahan data pemutakhiran data pemilih. Selain data konsolidasi maupun data updating hasil pelayanan administrasi kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di daerah, dalam rangka pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan ini, KPU tingkat kabupaten dan kota juga membuka layanan pelaporan dan tanggapan bagi masyarakat. Tak hanya pelaporan langsung, masyarakat dapat menyampaikan laporannya secara online, baik ke laman maupun aplikasi yang dimiliki oleh KPU. Data yang diperoleh KPU baik dari Disdukcapil maupun masyarakat akan dilakukan pengecekan dengan disandingkan DPT terakhir, apakah ditemukan adanya kegandaan atau kategori pemilih yang tidak memenuhi syarat TMS lainnya untuk dibersihkan dalam daftar pemilih tetap. Demikian pula dengan penduduk setempat yang belum masuk dalam daftar pemilih, baik itu warga pindahan dari daerah luar, genap berusia 17 tahun, pensiunan TNI/Polri, maupun belum 17 tahun tapi sudah atau pernah menikah, maka KPU akan memasukkan warga tersebut dalam kategori potensi pemilih baru. Andil Multipihak
Kompas TV nasional rumah pemilu Kamis, 14 Juli 2022 2155 WIB Anggota Bawaslu Lolly Suhenty. Bawaslu meminta KPU memerhatikan kelompok rentan saat pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Sumber JAKARTA, KOMPAS. TV - Dari hasil pengawasan, Bawaslu menemukan beberapa kelompok rentan belum tercatat dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan DPB. Kelompok rentan yang belum terdata dengan baik itu di antaranya adalah, pemilih di lembaga pemasyarakatan lapas dan data disabilitas. Selain itu, ditemukan pula DPB di 11 provinsi tidak mencatat perubahan alih status TNI/Polri. Untuk itu, Bawaslu merekomendasikan KPU untuk memperhatikan pemilih dari kelompok rentan. Berdasarkan pengawasan atas pemutakhiran DPB semester pertama tahun 2022, di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, Bawaslu menemukan bahwa KPU di 14 provinsi tidak melaksanakan pemutakhiran daftar pemilih di lapas. Baca Juga 96 Nama Lolos Administrasi Calon Anggota Bawaslu DKI Jakarta, Empat Pendaftar Mengundurkan Diri Menurut Bawaslu, KPU tidak melakukan koordinasi dengan pihak lapas. “Padahal, pemutakhiran daftar pemilih di lapas penting untuk pemberian hak pilih bagi warga lapas,” demikian kata Anggota Bawaslu RI Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Lolly Suhenty, Kamis 14/7/2022. Kelompok rentan lainnya yang luput dari pemutakhiran adalah soal pemilih disabilitas. Bawaslu menemukan, pada Berita Acara Rekapilutasi DPB, KPU belum mencantumkan jumlah pemilih disabilitas. Baca Juga Pimpinan Bawaslu Seluruh Pemantau Pemilu 2024 Akan Dibekali Alat Kerja Lebih jauh, hasil pengawasan Bawaslu, KPU belum melakukan koordinasi secara maksimal mengenai data pemilih disabilitas dengan kementerian/lembaga yang menangani data disabilitas. Lolly menyatakan Koordinasi penting dilakukan untuk memetakan tempat pemungutan suara TPS yang aksesibel bagi pemilih disabiltas dan ketersediaan template braile surat suara. Soal status TNI/Polri, Bawaslu menemukan, KPU di 11 provinsi tidak mencatat perubahan alih status. Bawaslu mencatat, hal tersebut terjadi lantaran belum maksimalnya koordinasi antara KPU dengan lembaga terkait, di antaranya TNI dan Polri. Baca Juga Bawaslu Prediksi Parpol Masih Gunakan Isu Politik Identitas di Pemilu 2024 Atas beberapa temuan tersebut, Bawaslu merekomendasikan agar KPU memerhatikan hak pilih kelompok rentan, di antaranya dengan berkoordinasi dengan pemangku kepentingan. “Koordinasi dapat dilakukan dengan Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM serta dengan kepala lapas yang bersangkutan, untuk memastikan hak pilih warga lapas dan dengan Kementerian Sosial untuk memastikan data disabilitas,” tutur Lolly. Bawaslu juga merekomendasikan agar KPU di setiap tingkatan melakukan verifikasi faktual secara komprehensif kepada pemilih yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat TMS. Selain itu Bawaslu mendorong KPU untuk memberikan hasil pelaksanaan pemutakhiran DPB di luar negeri. Hal itu sesuai dengan Pasal 33 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Sumber Kompas TV BERITA LAINNYA
Komisi Pemilihan Umum KPU melakukan rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan PDPB berdasarkan rekapitulasi hasil PDPB bulanan yang disampaikan KPU Provinsi seluruh Indonesia. Foto Komisioner KPU RI Viryan Azis JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum KPU melakukan rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan PDPB berdasarkan rekapitulasi hasil PDPB bulanan yang disampaikan KPU Provinsi seluruh Indonesia. Hasil PPDB per Januari 2022, jumlah pemilih secara keseluruhan mencapai 190,6 juta jiwa. "Hasil PDPB bulan Januari 2022, jumlah pemilih bulan berjalan sebanyak pemilih," ujar anggota KPU RI Viryan Azis kepada Selasa 8/3. Dia menyebutkan, terjadi penurunan jumlah pemilih sebanyak jiwa akibat adanya pemilih baru dan pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat. Hal ini dibandingkan dengan jumlah pemilih pada bulan sebelumnya yang ditetapkan sebagai DPB Semester II Tahun 2021 yakni jiwa. Viryan mengatakan, KPU juga melakukan sinkronisasi DPB dengan data kependudukan. Kegiatan PDPB ini merupakan tindak lanjut Peraturan KPU PKPU Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Berkelanjutan. "Hasil sinkronisasi tersebut menjadi bagian kerja semester ini oleh KPU di daerah," kata dia. Di sisi lain, KPU membuat aplikasi mobile Lindungihakmu berbasis Android serta portal pemutakhiran yang telah diluncurkan pada 23 Februari 2022. Menurut Viryan, dengan aplikasi ini, publik dapat memutakhirkan data dirinya sendiri secara aktif setiap saat. "Saat ini KPU mengoptimalkan sosialisasi dan edukasi aplikasi mobile Lindungihakmu kepada publik agar dapat berjalan efektif. Kedepannya tahapan pemutakhiran data pemilih dapat lebih singkat dan efisienkan," tutur dia. Viryan menyebutkan, kegiatan tersebut akan terus berlangsung hingga penetapan daftar pemilih tetap DPT dalam pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024. "Terus berjalan dengan tujuan data pemilih Pemilu 2024 menjadi semakin berkualitas dan semakin terpercaya," kata dia. BACA JUGA Update Berita-Berita Politik Perspektif Klik di Sini
pemutakhiran data pemilih berkelanjutan